SNI 01-3167-1992 (SALAK)
SNI
01-3167-1992
SALAK
Pendahuluan
Standar salak disusun berdasarkan hasil survai didaerah
produksi di Jawa Tengah, Bali dan DKI Jakarta
Raya, serta hasil penelitian dari Lembaga Penelitian Hortikultura Jakarta.
Setelah mempelajari hasil survai dan membandingkannya dengan
hasil analisa contoh, maka disusunlah Standar Salak Indonesia sebagai berikut :
Spesifikasi
1. Ruang Lingkup.
Standar ini meliputi syarat mutu, cara pengujian mutu, cara
pengambilan contoh dan cara pengemasan salak.
2. Diskripsi
Salak ialah buah dari tanaman salak (Salacca adulia Reinw) dalam keadaan cukup tua, utuh, segar dan
bersih.
3. Jenis Mutu
Salak digolongkan dalam tiga ukuran, yaitu ukuran besar,
sedang dan kecil berdasarkan berat buah, yang masing-masing digolongkan dalam
dua jenis mutu yaitu Mutu I dan Mutu II, ukuran besar, berat 61 gram atau lebih
per buah, ukuran sedang, berat 33 s/d 60 gram per buah.
Ukuran kecil, berat 32 gram atau kurang per buah.
4. Syarat Mutu
Karakteristik
|
Syarat
|
Cara Pengujian
|
|
Mutu I
|
Mutu II
|
||
Kesamaan sifat varietas
|
|
|
|
Tingkat ketuaan
|
seragam
|
seragam
|
Organoleptik
|
|
tua tapi tidak
|
tua tapi tidak
|
|
|
terlalu
|
terlalu
|
|
|
matang
|
matang
|
|
Kekerasan
|
keras
|
cukup keras
|
Organoleptik
|
|
|
kulit buah
|
Organoleptik
|
Kerusakan kulit
|
kulit buah
|
kurang utuh
|
|
Buah
|
utuh
|
kurang
|
Organoleptik
|
|
|
seragam
|
|
Ukuran
|
seragam
|
|
|
|
|
|
SP-SMP-310-1981
|
Busuk, %
(bobot/bobot)
|
|
|
|
maks
|
1
|
|
SP-SMP-311-1981
|
Kotoran
|
bebas
|
|
|
|
|
|
Organoleptik
|
Keterangan :
Kesamaan
sifat varietas: Dinyatakan seragam
apabila salak dalam satu lot seragam dalam bentuk umum buah, bentuk sisik
kulit, warna kulit, siung buah dan bentuk biji.
Tingkat
ketuaan : Dinyatakan tua apabila salak telah mencapai
tingkat pertumbuhan yang menjamin dapat tercapainya proses pematangan yang
sempurna. Dinyatakan terlalu matang, apabila salak matang penuh dengan kulit
buah pecahpecah, tekstur daging buah lunak dan dengan rasa yang demikian
hingga dianggap telah lewat waktu pemasarannya.
Kekerasan : Dinyatakan keras apabila daging buah segar dan tidak lunak serta
tidak liat. Cukup keras, berarti daging buah agak liat.
Kerusakan
kulit buah : Dinyatakan utuh apabila tidak retak dan tidak ada bagian yang
terkelupas, tetapi tidak lebih dari 10% permukaan buah.
Ukuran : Dinyatakan seragam apabila salak dalam satu
lot berukuran seragam menurut golongan ukurannya berdasarkan berat per buah
yang telah ditentukan dengan toleransi 5% jumlah/jumlah maksimum. Dinyatakan
kurang seragam, berarti salak dalam satu lot berukuran seragam menurut golongan
ukurannya berdasarkan berat per buah yang telah ditentukan dengan toleransi 10%
jumlah/jumlah maksimum.
Busuk : Dinyatakan busuk apabila salak mengalami
kerusakan atau cacat oleh sebab-sebab biologis, fisiologis, mekanis dan
lain-lain sedemikian rupa sehingga daging buahnya yang terkena tidak dapat
dipergunakan.
Kotoran : Dinyatakan bebas dari kotoran apabila salak
bebas dari benda asing, seperti tanah, bahan tanaman dan lain-lain, yang
menempel pada buah atau berada dalam kemasan, yang mempengaruhi kenampakannya. Bahan
penyekat/pembungkus tidak dianggap sebagai kotoran.
5. Pengambilan Contoh
5.1. Cara pengambilan
contoh
5.1.1. Salak dalam kemasan.
Contoh diambil secara acak dari jumlah kemasan seperti
terlihat pada tabel dibawah ini. Dari setiap kemasan diambil contoh sebanyak 2
kg dari bagian atas, tengah dan bawah. Contoh tersebut diacak bertingkat (stratified random sampling) sampai
diperoleh minimum 2 kg untuk dianalisa.
Jumlah kemasan
dalam partai (lot)
|
Jumlah kemasan
yang diambil
|
sampai dengan
100
101 sampai
dengan 300
301 sampai
dengan 200
501 sampai
dengan 1000
diatas 1000
|
5
7
9
10
15(minimum)
|
Catatan : Khusus untuk pengujian kerusakan dan busuk jumlah
contoh akhir sebanyak 100 buah. Pengujian dapat dilakukan di lapangan.
5.1.2. Produk dalam curah (in bulk)
Contoh diambil secara acak sesuai dengan jumlah berat total
seperti terlihat dalam tabel dibawah ini. Contoh-contoh tersebut yang diambil
bagian atas, tengah, bawah serta berbagai sudut dicampur, kemudian diacak
bertingkat (stratified random sampling)
sampai diperoleh minimum 2 kg untuk dianalisa.
Jumlah berat
|
s/d
|
201 s/d
|
501 s/d
|
1001 s/d
|
lebih dari
|
lot (kg)
|
200
|
500
|
100
|
500
|
5000
|
Jumlah berat
contoh
|
|
|
|
|
|
yang diambil
(kg)
|
10
|
20
|
30
|
60
|
100
|
|
|
|
|
|
(minimum)
|
Catatan: Khusus untuk pengujian kerusakan dan busuk jumlah
contoh akhir sebanyak 100 buah. Pengujian dapat dilakukan dilapangan.
5.2. Petugas
pengambil contoh.
Petugas pengambil contoh harus memenuhi syarat yaitu orang
yang telah berpengalaman atau dilatih terlebih dahulu dan mempunyai ikatan
dengan suatu badan hukum.
6. Pengemasan.
6.1 Cara pengemasan (kecuali in bulk).
Salak dikemas dalam besek, keranjang bambu, peti kayu
ataupun kemasan lain yang sesuai dengan berat bersih maksimum 40 kg. Daun
kering, kertas ataupun bahan lain dapat dipakai sebagai penyekat. Isi dari
kemasan tidak melebihi tutupnya.
6.2. Pemberian merek.
Dibagian luar keranjang diberi label yang bertuliskan antara
lain :
- Nama barang
- Jenis mutu
- Nama/ kode perusahaan/ eksportir
- Golongan ukuran
- Berat bersih
- Hasil Indonesia
- Negara/ tempat tujuan
- Daerah asal
Komentar
Posting Komentar