Nepkin Folding (Seni melipat nepkin atau kain serbet) Sering kali apa bila kita mengunjungi sebuah lestoran yang berkelas atau rumah makan yang sudah memiliki nama dan bergaya ala kontinental sering kita menemukan kain yang berwarna mencolok misalnya warna merah dengan lipatan yang unik dan menarik untuk diperhatikan. Kain dengan lipatan yang unik dan menarik tersebut dalam dunia pariwisata disebut napkin atau di Indonesia lebih dikenal dengan serbet. Seni melipat Nepkin atau serbet ( napkin folding) biasa kita temukan di restoran, atau pun diacara pernikahan ataupun perhelatan akbar lainnya yang bersifat resmi dan berkelas. Pada dasarnya seni melipat napkin diperkenalkan dan berkembang dikalangan para bangsawan bangsa benua biru, yang mana penting karena menyimbolkan kesopanan dan kemewahan serta status tertentu. Sejalan dengan perkembangan zaman kini seni melipat nepkin ini tidak hanya terbatas digunakan oleh para bangsawan namun telah menyeber luas dan mudah d
SNI 01-3167-1992 SALAK Pendahuluan Standar salak disusun berdasarkan hasil survai didaerah produksi di Jawa Tengah, Bali dan DKI Jakarta Raya, serta hasil penelitian dari Lembaga Penelitian Hortikultura Jakarta. Setelah mempelajari hasil survai dan membandingkannya dengan hasil analisa contoh, maka disusunlah Standar Salak Indonesia sebagai berikut : Spesifikasi 1. Ruang Lingkup. Standar ini meliputi syarat mutu, cara pengujian mutu, cara pengambilan contoh dan cara pengemasan salak. 2. Diskripsi Salak ialah buah dari tanaman salak ( Salacca adulia Reinw ) dalam keadaan cukup tua, utuh, segar dan bersih. 3. Jenis Mutu Salak digolongkan dalam tiga ukuran, yaitu ukuran besar, sedang dan kecil berdasarkan berat buah, yang masing-masing digolongkan dalam dua jenis mutu yaitu Mutu I dan Mutu II, ukuran besar, berat 61 gram atau lebih per buah, ukuran sedang, berat 33 s/d 60 gram per buah. Ukuran kecil, berat 32 gram atau kur
MASALAH TEKNIS DALAM BUDIDAYA TANAMAN PERKEBUNAN Setiap mahluk hidup di dunia ini membutuhkan pangan untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Ketahanan pangan bukan hanya masalah “cukup makan”. Lebih jauh dari itu, pemenuhan hak atas pangan dapat dipandang sebagai salah satu pilar utama hak azasi manusia. Dalam PP No 68 tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat (Tempo Interaktif 2004:1). Hal ini menjadi renungan kita bersama bahwa bagaimana mungkin bisa mencapai prestasi jikalau kebutuhan pangan saja belum terpenuhi? Petani, sebagai insan yang berperan menghasilkan bahan pangan kondisinya sangat memperihatikan. Petani menghad
Komentar
Posting Komentar